Senin, 16 Maret 2015

2015 #35: Cara Mudah Mengurus Pajak Secara Online


Judul:Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online
Penulis: Dr. nufransa Wira Sakti, S.Kom. M.Ec
Penyunting: Zulfa Simatur
Pendesain Sampul & Penata letak: EM Giri 
Ilustrasi sampul dan isi: robuart & Macrovector
ISBN : 9789790652330
Halaman: 214
Cetakan: Pertama-2015
Penerbit : Visimedia
Harga: Rp 59.000

Orang bijak bayar pajak
Kata-kata itu sepertinya sudah sering kita dengar. Tapi seberapa banyak yang setuju dan bisa mengerti makna dari kalimat tersebut?

Pajak mendominasi penerimaan negara nyaris sebesar 75%, Maka pembayaran pajak oleh masyarakat sangatlah penting demi kelangsungan kehidupan bernegara. 

Saat ini  proses pemenuhan kewajiban pajak sudah mempergunakan sistem daring, dalam jaringan atau on line sehingga membuat wajib pajak lebih mudah dalam mendaftar, membayar serta melaporkan pajak.

Buku berwarna biru ini memberikan gambaran mengenai  mudahnya kita mengurus tiga hal terkait pajak secara online, mendaftar sebagai wajib pajak guna memperoleh NPWP, membayar pajak, serta melaporkan. Di kover sudah tertera ketiga hal tesebut, Daftar, Bayar, Lapor.  

Memang ada pengetahuan lain seputar pajak dalam buku ini, namun itu hanya sebagai tambahan pengetahuan semata, yang perlu diperhatikan adalah tips atau langkah-langkah praktis melakukan ketiganya secara online.

Guna mendaftar sebagai wajib pajak secara online tidak membutuhkan waktu yang lama. Siapa saja yang masuk dalam kategori wajib pajak pribadi dan mana yang masuk kategori wajib pajak badan serta dokumen apa yang dibutuhkan sudah dicantumkan secara jelas dalam buku ini. Misalnya untuk  wajib pajak pribadi dibutuhkan KTP, untuk WNI pekerja bebas dibutuhkan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan  dan harta bagi wajib pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah.

Sebelum mendaftar, ada baiknya mempelajari dahulu Peraturan Direktur Pajak no Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Penguasa Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Penguasa Kena Pajak, Serta Perubahan dan Pemindahan Wahib Pajak. Maksudkan agar sebelum mendaftar seseorang bisa lebih memahami lebih dahulu mengenai tata cara pelaporan.

Untuk mendaftar secara  online maka situs yang harus dikunjungi adalah https://ereg.pajak.go.id. Secara jelas sudah disarankan untuk menggunakan versi browser minimal Chrome (33). Firefox (34), IE (11), Opera (20), dan Safari (8)). Kemudian pilih bagian Daftar Baru guna membuat akun. Isi semua data dengan benar karena data tersebut bertujuan untuk membuat akun.

Setelah data diisi dengan lengkap dan disimpan maka akan ada perintah untuk mengaktifkan akun melalui email. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diingatkan, sistem sudah memberi peringatan bahwa bisa saja email tersebut masuk dalam spam. Maka jika tidak menemukan email tersebut di bagian email masuk, cobalah cari di spam. Email tersebut memuat tentang username dan password untuk masuk ke sistem.  

Pembayaran pajak juga sangat dimudahkan dengan mempergunakan sistem online.  Contoh pengisian SSP, Surat Setoran Pajak juga bisa ditemui dalam buku ini. Pembayaran secara online dimulai dengan mendaftar terlebih dahulu melalui http://sse.pajak.go.id. Seperti yang lain, wajib pajak yang mendaftar akan mendapat User ID dan PIN. Mengaktifkan aku pengguna dilakukan melalui konfirmasi email. Untuk mekanisme pembayaran bisa melalui teller bank, kantor pos, ATM, internet banking dan EDC. Caranya  mudah kok, jika ada yang tidak yakin bisa dibaca dalam buku ini  di halaman 92-104. 

Hal utama yang menjadi perhatian saya adalah  bagian  IV, Pelaporan Pajak Secara Online di halaman 105-189. Meski berkesan banyak halaman yang dihabiskan untuk menjelaskan bagian ini, namun jangan khawatir, sebagian besar halaman berisi ilustrasi layar komputer saat kita mengoperasikan sistem tersebut. 


Beberapa kantor sudah mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan e-Fin yang berguna untuk melakukan pelaporan. Bagi yang belum memilikinya, bisa mendaftar secara online. Kunjungi https://efiling.pajak.go.id lalu pilih menu Buat SPT.

Pertanyaan awal menentukan SPT jenis mana yang akan kita buat. Jika pendapatan bukan Rp 60.000.000 secara otomatis sistem akan mengarahkan kita untuk membuat SPT 1770 S. Ada dua pilihan, mempergunakan 1770S formulir atau 1770S wizard. Keduanya sama mudahnya, tapi berdasarkan uji coba saya, ternyata versi wizard lebih mudah karena lebih singkat, tidak banyak pertanyaan yang harus dijawab.

Harap diperhatikan untuk membaca pertanyaan dan mengisinya dengan teliti, karena umumnya kesalahan yang terjadi akibat kurang telitinya wajib pajak mengisi data. Contohnya pada pertanyaan tentang wajib pajak, maka harus disesuaikan dengan bukti potong yang kita terima. Jika disana tertulis K/2 artinya dianggap kawin dengan 2 anak. Hasil perhitungannya akan berbeda dengan TK. 

Kolom untuk harta dan hutang harus diisi. Tahun lalu memang bisa dikosongkan tapi tahun ini harus diisi. Harta tidak selalu harus rumah, mobil atau tanah, bisa saja hal kecil seperti HP, cincin emas, televisi, sepeda, motor. Tidak perlu takut mengisi karena tidak akan berpengaruh pada akhir final pajak. Hal tersebut hanya untuk data saja. 


Setelah selessai membuat jangan lupa untuk menyimpan dan akan lebih baik langsung melaporkan. Akan ada instruksi untuk klik permintaan kode verifikasi sebelum mengirim SPT yang sudah diisi tadi.

Kode tersebut demi keamanan akan dikirim via email. Jangan lupa mengecek spam jika beberapa saat belum juga masuk email yang berisi kode verifikasi. Setelah mendapatkan kode tersebut, segera isi pada kolom yang tersedia. Terakhir kirim laporan.

Setelah selesai mengirim laporan bukan berarti urusan SPT selesai. Sebagai tambahan, akan ada semacam survai singkat mengenai mutu pelayanan. Apakah puas atau tidak puas. Apapun pilihannya seklai lagi, tidak akan berpengaruh pada SPT yang dikirim tadi. Semuanay bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan semata.

Berdasarkan pengalaman saya yang baru pertama kali melakukan pelaporan secara online, sebaiknya saat melakukan juga membuka satu tab baru untuk email. Hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang berhubungan dengan email. Aktivasi sistem dilakukan dengan meng-klik link yang dikirim via email, kode verifikasi guna mengirim laporan juga dikirim via email. Terakhir bukti kita sudah melakukan pelaporan juga dikirim via email.

Siapkan juga KK bagi yang memiliki tanggungan, karena akan ada pertanyaan NIK.  Beberapa sahabat saya yang PNS  belum menjumlah bagian untuk honorarium atas beban APBN/APBD. Pastikan sudah menjumlahnya sebelum mengimput data, meski tidak berpengaruh pada pelaporan namun akan menghmbat proses pengisian data.

Sebenarnya apa yang ada dalam buku ini sudah sangat teramat (halah) memudahkan.  Kadang saya gemas buat apa hal sepele ini dicantumkan. Tapi  saya tidak boleh egois, mungkin saja yang sepele buat saya justru belum diketahui orang lain. Begitu juag sebaliknya. Akan lebih baik lagi jika ada dibuatkan versi singkat, seperti flowchart. Hingga beberapa orang yang lebih memahami membaca bagan akan terbantu.

Mungkinkah buku ini dibuat dengan berwarna, sehingga memudahkan pembaca saat membaca sekaligus mempratekkan isi buku ini. Warna sistem yang tertera pada layar monitor dibuat sama dengan yang dicetak dibuku. Tak perlu mempergunakan kertas mahal, tak masalah jika menggunakan kertas koran yang penting dengan warna jadi makin memudahkan.

Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan cara online. Selain menghemat penggunaan kertas, unsur kecepatan juga menjadi perhatian. Hanya dalam hitungan tak lama, wajib pajak sudah bisa menerima bukti sudah menyerahkan SPT tanpa harus meninggalkan kursi. Selain itu, wajib pajak juga menghemat waktu, tenaga dan biaya karena tidak perlu datang menyerahkan SPT ke kantor pajak. Tahun lalu memang banyak tersedia dropbox, namun informasi yang diperoleh untuk tahun ini jumlahnya cukup banyak dikurangi sehingga wajib pajak harus menyerahkan pajak sesuai dengan lokasi dimana ia terdaftar. Bisa-bisa banyak kantor yang tutup karena karyawannya sibuk mengantarkan SPT pribadi.

Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat

Jadi tunggu apa lagi?
Beli buku ini dan jadilah orang bijak  dengan mendaftar, membayar dan menyetor SPT ^_^














1 komentar: