Kamis, 26 Maret 2015

2015 #41: Bayar Pajak Lebih Murah, Mau?



Penulis: Ai Nur Bayinah, S.E.I., M.M.
Penyunting: Zulfa  Simatur
Penyunting grafis: RNuruli KWM
Halaman: 174
Penerbit: Visimedia Pustaka
Harga: Rp 59.000

“Pembayaran zakat telah mendapat akomodasi dari pemerintah untuk menjadi potongan atas penghasilan kena pajak. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak lebih besar dari sebelumnya.”
Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc. - Ketua Umum BAZNAZ


Siapa yang ingin membayar pajak lebih murah?
Pasti tidak ada yang menolak jika ada kesempatan membayar pajak lebih murah. Apa lagi hal tersebut merupakan hal yang resmi, bukan akal-akalan semata.

Jika kita perhatikan pada SPT, terdapat point mengenai zakat dan sumbangan keagamaan, ternyata jika kita membayar zakat atau memberikan sumbangan keagamaan pada badan resmi yang diakui pemerintah, maka bukti penerimaan tersebut bisa diajukan sebagai dokumen guna mengurangi pajak yang kita bayarkan.

Meski sudah sering melihat, tetap saya tidak merasa perlu mencari tahu bagaimana bisa memasukan point tersebut. 
Secara pribadi saya merasa membayar zakat itu kewajiban dan merupakan urusan saya seorang, tidak perlu diinformasikan pada banyak orang bahwa saya sudah membayar zakat. Apa lagi meminta keringanan atas sesuatu yang sudah merupakan kewajiban.



Ternyata Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sudah memuat tentang hal tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi hal ini merugakan hal yang legal dan bisa dilakukan guna mengurangi pajak.

Buku setebal 174 halaman ini memberikan petunjuk  untuk secara tepat dan mudah   menjadikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga nilai beban pajak yang harus dibayar lebih murah merupakan hal yang bisa dilakukan karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

Tepat karena sesuai dengan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Mudah karena prosedurnya tidak akan menemui hambatan atau birokrasi yang berbelit. Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kemudian, Wajib Pajak pun hanya perlu melampirkan bukti pembayaran zakat dan sumbangan  wajib keagamaan saat pelaporan SPT selama Tahun Pajak. Sederhana dan tak berbelit-belit kan?

Terdapat 5 bab penting yang memuat perihal pajak.  Hak pembayar Pajak, Pengertian Zakat dan Sumbangan Wajib Keagamaan Bisa Mengurangi Beban Pajak, Zakat dan Sumbangan Keagamaan Mengurangi Pembayaran Pajak, Hal-hal Penting yang Wajib diketahui. Dan yang tak kalah penting Pertanyaan seputar Zakat dan Pajak.

Guna menjadikan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan Wajib Pajak dapat melampirkan bukti setor pajak yang dikeluarkan oleh lembaga zakat atau keagamaan lainnya.  Misalnya BAZ atau LAZ yang membuat bukti setor zakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai tanda terima zakat  isi bukti yang diminta dalam peraturan perpajakan. 

Direkorat Jenderal Pajak  memalui peraturan Direkorat Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012, menyebutkan ada 21 bdan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang penerimaannya dapat dikurangkan pada penghasilan bruto. Ada satu badan amil zakat nasional, lima belas lembaga amil zakat serta tiga lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah (LAZIS0, satu lembaga sumbangan agama Kristen Indonesia, dan satu lembaga sumbangan agama Hindu Indonesia.

Antara lain ada LAZ Dompet Dhuafa Republika, Badan Amil Zakat Nasional, Laz Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid, Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI), Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP), semuanya bisa dilihat di halaman 84-87 di buku ini.

Guna memudahkan pembaca, penulis juga memberikan banyak ilustrasi perhitungan pajak. Juga hal-hal lain yang perlu diketahui oleh seorang Wajib Pajak, seperti bagaimana cara mendaftar guna mendapatkan NPWP bagi yang belum memiliki, bagaimana cara melaporkan pajak bagi mereka yang belum setahun bekerja, dan lain sebagainya. Bahkan tersedia CD guna menghitung pajak sebagai bonus. Cara mengoperasikan istem tersebut juga cukup mudah. 

Mengenai berapa besarnya zakat yang harus dibayarkan, penulis juga memberikan ilustrasi yang memudahkan pembaca menghitung berapa besar zakat yang harus ia keluarkan. Seingat saya kita juga bisa menemukan kalkulator zakat di internet.

Oh ya ada sedikit kesalahan cetak pada halaman 84, baris kelima dari bawah. Sepertinya terdapat kelebihan huruf n.

Buku ini menjawab keraguan saya mengenai memasukan Zakat guna mengurangi pajak. Jadi bahan pertimbangan untuk menyerahkan zakat pada badan resmi yang terdapat dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak. Sangat membantu.




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar