Jumat, 03 Oktober 2014

Review 2014#53: Bacaan Wajib Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penulis: Samsul Ramli
Penyunting: Zulfa Simatur
Disain sampul & isi: Balerina
ISBN: 979-065-211-9
Halaman: 374
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Harga: Rp 69.000,-

Lebih susah ujian Sertifikasi  Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari pada ujian tesis. Itu pendapat saya setelah 2x mengikuti ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tesis merupakan karya saya, sehingga saya bisa sangat mengingat dan paham apa yang saya tulis. Bab ini isinya apa, bab itu tentang apa, semua bisa saya uraikan dengan lancar saat sidang. Tapi berbeda saat ujian Setifikasi  Ahli Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.


Bayangkan selama 3 hari mendapat pelatihan yang padat, hari keempat langsung ujian. Semua materi berupa bagian dan pasal harus sudah berada dalam kepala. Meski boleh membuka buku, namun dengan begitu banyak soal yang harus dijawab serta waktu yang mendesak, belum tentu kita ada waktu untuk membuka-buka peraturan. 

Hasilnya? Alhamdullilah untuk 2X ujian, saya lulus 2X. Keberuntungan menyertai saya dan membuat kerja keras saya terbayarkan. Saya pastinya harus berterima kasih kepada mereka yang memberikan saya tips jitu. Juga pada mereka yang menyemangati dengan perkataan ," Tenang, banyak yang ngak lulus jadi ngak perlu malu kalau tidak lulus." Sebuah tantangan bagi saya!

Saat melihat isi buku ini, makin terasa  kebutuhan sebuah buku yang mudah dibaca namun tidak menyimpang dari ketentuan peraturan. Beberapa buku yang ada hanya merupakan  cetakan tentang Perpes. Sementara buku ini tidak demikian.


Buku ini memberikan penjalasan dan uraian yang memudahkan bagi pembaca memahami pengadaan barang dan jasa. Uraian panjang pastinya akan banyak terdapat dalam buku ini. Namun jangan kuatir, uraian tersebut tidak bersifat kaku atau menggurui tapi memberikan penjelasan  mengenai suatu hal dengan mempergunakan bahasa yang mudah dimengerti dan bagan yang sangat membantu.

Untuk hal-hal yang dirasakan harus mendapat perhatian lebih, pembaca akan diberikan ilustrasi berupa kalimat yang dicetak lebih besar, dictak dengan huruf tebal atau dengan huruf kapital. Hal tersebut mempermudah membaca mengetahui bagian mana yang harus dipelajari dengan lebih teliti lagi

Strategi yang saya pergunakan guna menempuh ujian ada dua macam. Pertama persiapan sebelum pelatihan serta saat pelatihan. Setelah saya tahu bahwa saya terdaftar sebagai peserta maka saya segera mencari informasi mengenai materi yang akan diberikan. Ternyata berupa Perpes yang bisa diunduh dari internet.

Untuk memudahkan membaca, saya print seluruh peraturan dan penjelasannya. Lalu mulailah saya bermain gunting-tempel. Penjelasan yang ada saya gunting dan tempel dekat dengan pasal yang ada. Misalnya ada penjelasan mengenai pasal 11, maka saya akan menggunting uraian penjelasan tersebut dan menempelnya  dekat dengan pasal 11. Jika letaknya agak jauh maka saya akan memberikan semacam garis penghubung  antara pasal 11 dengan uraian mengenai pasal 11.

Saat pelatihan, saya menempelkan aneka tanda guna mempermudah mencari suatu hal. Misalnya pada halaman yang memuat tentang Pejabat Pembuat Komitmen, maka saya akan menempelkan semacam petunjuk yang menandai bahwa di halaman tersebut ada uraian mengenai Pejabat Pembuat Komitmen. Alhasil saya seakan memiliki sebuah buku yang penuh dengan tempelan dan aneka kertas penanda. Hal ini akan sangat berguna, akan memudahkan kita jika masih memiliki waktu luang dan ingin mencari jawaban dari buku.

Persiapan kedua adalah saat ujian. Persiapan mental sudah pasti, banyak yang takut menempuh ujian ini, karena banyak yang gagal. Tapi jangan berkecil hati, yang penting usaha secara maksimal. Siapkan diri secara lahir dan bathin. Jika tidak tahan dingin, pergunakan baju hangat saat ujian. Sering bolak-balik ke kamar kecil, upayakan mengantisipasinya dengan mengurangi minum. Raut  beberapa pinsil sehingga tidak perlu meraut lagi jika pinsil yang kita gunakan patah.

Selain berdoa, saya menghadapinya dengan enteng. Sedikit nyeleneh memang, tapi saya merasa saya sudah berusaha sebaiknya jika gagal artinya saya memang belum mampu memahami materi yang diberikan. Plus menghibur diri dengan menyatakan yang gagal saja banyak jadi kalau saya gagal ya memang belum jodoh he he he. 

Ada 90 soal yang  terdiri dari 3 bagian dan harus diselesaikan selama 2 jam. Bagian pertama soal benar atau salah dengan nilai 2, kedua pilihan ganda dengan nilai 3, bagian terakhir mengenai kasus pengadaan dalam bentuk pilihan ganda dengan nilai 4. 

Pertama isi dulu soal-soal yang bernilai 4, lalu yang bernilai 3, terakhir yang bernilai 2. Jika masih tersisa waktu coba cari jawaban terkait dengan soal dengan nilai 4 jika ada yang belum dijawab. Tidak ada pengurangan jika salah, maka sebaiknya diisi saja siapa tahu tebakan anda benar. Menurut informasi syarat kelulusan adalah 65 %. 

Meski diijinkan untuk membuka buku, namun dianjurkan melakukannya saat masih tersisa waktu dan memiliki pandangan dimana harus mencari jawaban yang pasti. Jangan sia-siakan waktu untuk mencari jawaban yang belum pasti keberadaannya.

Buku ini memuat contoh soal ujian sehingga mereka yang akan menempuh ujian sertifikasi bisa mendapat gambaran bagaimana kelak soal yang akan dihadapinya. Sebelum ujian ada baiknya menguji kemampuan dengan melakukan simulasi ujian menggunakan soal dalam buku ini. Kunci jawaban yang tersedia bisa dipergunakan untuk mengukur berapa nilai yang didapat.

Point N tentang Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa pada halaman 45 bisa menjadi pencerahan mengenai berbagai hal yang bisa dikategorikan dalam korupsi dalam pengadaan barang/jasa.  Dikutip dan disarikan dari buku panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik terbitan Transparency internasional Indonesia 2006 disebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa si pemerintah ada beberapa bentuk korupsi, bentuk yang yang paling sering dilakukan dan terang-terangan adalah penyuapan dan pemberian uang pelicin. bentuknya bisa berupa uang rokok, uang bensin hingga bentuk yang lebih halus. Waspadalah jangan-jangan kiriman makan siang juga bisa masuk dalam kategorsi korupsi.

Pengadaan barang dan jasa pasti dilakukan dibanyak instansi. Perbedaannya jika  pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses pengadaan barang tersebut. Sementara di instansi swasta lebih fleksibel.
Pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan rencana, pelaksanaan pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan dan pengendalian kontrak hingga diterimanya barang/jasa tersebut. Walau sepertinya sederhana namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Butuh penanganan dan keahlian khusus.

Saya sempat bingung menemukan point tentang Ruang Lingkung Perpres 54/2010. Setahu saya sudah ada Perpres 70/2012 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 54. Lalu kenapa tidak dijabarkan tentang ruang lingkup atau perubahan signifikan apa yang terdapat dalam Perpres 70/2012? Padahal dalam  bagian Sumber Bacaan penulis mencantumkan Perpres 70/2012 sebagai salah satu sumber bacaan dalam menyusun buku ini

Ada beberapa perbedaan antara Perpres 70/2012 dengan Perpres 54/2010. Misalnya pengadaan langsung pada Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi  dan jasa lainnya hingga 100 juta sedangkan pada Perpres 70/2012 hingga 200 juta. Metode pemasukan dokumen pada Perpres 54/2010 tidak dapat dipergunakan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Sementara pada Perpres 70/2012  dapat dipergunakan untuk semua jenis pengadaan. Jika ingin memahami lebih lanjut mengenai perbedaan kedua Perpres tersebut, matriks perbedaan  bisa dilihat pada http://www.khalidmustafa.info 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden  RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. LKPP dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Tulisan saya mengenai ujian ada di https://www.facebook.com/notes/truly-rudiono/ayo-kenalan-dengan-peraturan-presiden-ri-nomor-54-tahun-2010-tentang-pengadaan-b/10150231242342279

SEMANGAT!!!
PASTI BISA!!!

3 komentar:

  1. Terima kasih untuk tips nya, sangat membantu untuk mengarahkan terutama sebagai pemula seperti saya yang baru mau mengikuti pelatihan. Pertanyaan saya apakah ada tempat yang memberi bimbingan intensif secara privat terutama untuk mengikuti ujian ?

    BalasHapus
  2. maksih mas sudah berbagi tips2nya

    BalasHapus
  3. mas, saya ditunjuk oleh sekolah jadi peserta bintek dan ujian sertifikasi pb/j. emang apa fungsi kedepannya jika lulus ujian to? Maaf..lho mas...bener2 ndak ngerti saya...

    BalasHapus