Sabtu, 02 Juli 2016

2016 #67: Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LAGI

Penulis: Samsul Ramli, S.SOS., CERT.SCM (ITC) & Muhammad Ide Ambardi, S.T
ISBN: 979-065-260-7
ISBN-13: 9789790652606
Halaman: 212
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Harga: Rp 58.000
Rating: 3/5
 
Urusan pengadaan barang/jasa memang membutuhkan seni tersendiri. Selain sudah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 (jangan lupa perubahannya), juga harus berhati-hati agar jangan sampai terjadi pengadaan yang terindikasi unsur korupsi. Untuk yang membutuhkan peraturan tersebut bisa menuju ke link berikut.
Pengadaan juga harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan dana, bukan keinginan semata saja. Sehingga kebutuhan untuk mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan bisa diawasi dan diukur pencapaiannya. Hal ini perlu diperhatikan dengan teliti.

Guna menciptakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dan profesional, terdapat dua strategi yang bisa dilakukan. Pertama melalui peningkatan komitmen antikorupsi, kedua adalah melalui kompetensi pribadi-pribadi yang berkecimpung dalam proses pengadaan. Dengan demikian, mengelola pengadaan yang bersih serta profesional merupakan pendekatan yang tepat.

Buku ini disusun tidak saja berdasarkan teori dan peraturan semata, namun juga pengalaman penulis sekian lama mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah di sebuah lembaga negara.

Hal-hal prinsip namun praktik terkait proses penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa ditemukan dalam buku ini. Mulai dari menyusun rencana kebuutuhan, penetapkan kebijakan  umum dan kerangka acuan Kerja, anggaran, dan seterusnya. 

Terpenting, buku ini juga memuat tentang mengenai proses penyusunan perencanaan pengadaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari praktik korupsi.

Pengadaan barang/jasa dalam Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa cara pengadaan adalah melalui swakelola dan/atau pemilihan penyedia barang/jasa. Sering kali swakelola dianggap hanya untuk pengadaan sederhana. Pada kenyataannya tidak demikian, dengan cara swakelola merupakan kompetensi pelaksana yang lebih mumpuni dibandingkan proses memilih penyedia.

Menulisan kata"dan/atau" merupakan sifat kumulatif. Artinya, paling tepat menggambarkan cara pengadaan swakelola adalah dalam swakelola pasti terdapat proses pemilihan penyedia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan menandatangani kontrak untuk penyedia barang/jasa jika belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampaunya batas anggaran yang tersedia. Untuk itu, perlu dipastikan ketersediaan anggaran sebelum melakukan kegiatan pengadaan sehingga tidak terjadi kegiatan yang sia-sia.

Beberapa karakteristik perilaku korupsi yang umumnya terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemeritah antara lain adalah mengadakan barang/jasa yang sesungguhnya tidak dibutuhkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan namun hanya pesanan atau titipan dari pihak-pihak yang berkepentingan serta bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata, spesifikasi teknis/jasa serta harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat diarahkan pada spesifikasi merek tertentu dengan harga yang diatur dan ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu, lelang yang hanya diadakan sebagai formalitas dimana pesertanya sudah diatur sedemikian rupa.

Tak ketinggalan adanya penerimaan sejumlah uang atau barang sebagai imbalan dari penyedia barang kepada pihak tertentu yang menyebabkan kenaikan harga barang/jasa. Serta pemberian sejumlah uang atau barang sebagai setoran atau upeti dengan prosentase tertentu sesuai nilai proyek kepada panitia dengan dalih sebagai dana taktis atau dana operasional. 

Beberapa modus dan perilaku penyimpangan terkait pengadaan barang/jasa bisa dilihat pada halaman 146-148. Uraian sudah sangat jelas sehingga pembaca bisa mulai memperhatikan apakah ada yang diterapkan  dalam proses pengadaan selama ini. Jika ada, meski dilakukan tanpa sengaja, ada baiknya segera dihentikan demi menciptakan proses pengadaan barang/jasa yang bersih dan profesional.

Dalam proses penyusunan perancangan pengadaan barang/jasa juga terkait dengan manajemen sumber daya manusia. Hal ini juga harus mendapat perhatian. Fungsi manajemen sdm terkait dengan pengadaan merupakan dasar pelaksanaan proses manajemen sdm yang efisiensi dan efektif untuk mewujudkan pengadaan yang profesional. Lebih difokuskan pada struktur organisasi ULP, proses rekrutmen panitia, SOP, kode etik, tugas dan wewenang jabatan pengelola pengadaan dan sebagainya.

Memang sudah banyak buku perihal pengadaan barang/jasa, tapi buku ini berbeda. Hal utama yang membedakan buku ini adalah adanya studi kasus serta formulir atau daftar isian yang biasa digunakan. Studi kasus yang disajikan merupakan hal terkini. 

Formulir atau daftar isian mungkin belum 100% sesuai dengan kebutuhan, mengingat kegiatan pengadaan barang/jasa beragam. Tapi minimal sudah dapat memberikan gambaran bagi panitia pengadaan mengenai formulir atau daftar isian yang perlu disiapkan.

Selain itu, aneka bagan dan alur yang diberikan penulis membuat isi buku ini makin mudah dipahami. Bahkan bagi orang yang sebelumnya belum mengetahui perihal pengadaan barang/jasa pemerintah. Sepertinya ini merupakan salah satu ciri utama dari penerbit ini. 
Bagi pihak yang berkecimpung dalam urusan pengadaan, atau masyarakat umum yang ingin mengetahui mengenai bagaimana menyusun perencanaan pengadaan yang sesuai dengan perundang-undangan dan jauh dari praktik korupsi, buku ini bisa dijadikan referensi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar