Jumat, 24 April 2015

2015 #46: Pajak E-Commerce

 


Penulis: Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec.
Penyunting : Zulfa Simatur.
ISBN: 979-065-220-8  
Halaman: 244
Penerbit: VisiMedia Pustaka 

Harga: 60.000


Belanja online ada pajaknya ngak sih?

Pernah punya pertanyaan seperti itu? Saya pernah. Ketika baru membeli beberapa buku import dari toko buku online, terbesit di benak saya pertanyaan tersebut. 

Memang untuk buku ada ketentuan tersendiri, tapi bagi saya yang biasa berkecimpung dengan urusan keuangan, tentunya ada rasa penasaran mengenai pembelian melalui online. Minimal soal materai yang bisa ditemuikan dalam bukti pembayaran. Apa lagi belakangan ini, jenis produk yang dijual juga beragam, harganya lumayan tinggi. 

Pertanyaan saya, serta mungkin juga pertanyaan banyak orang terjawab dalam buku ini. Memang tidak semua pertanyaan bisa  terjawab di sini, tapi minimal membuat kita lebih melek akan apa yang dimaksud dengan e-commerce dan urusannya dengan pajak.

Bagian pertama menguraikan tentang  Internet dan E-Commerce. Banyak versi atau pandangan mengenai pengertian kata e-commerce. Tapi secara garis besar penulis menyebutkan bahwa e-commerce adalah sebuah rangkaian kegiatan usaha perdagangan yang sebagian atau seluruhnya menggunakan media internet sebagai media komunikasinya.

E-commerce bisa dikategorikan dalam business to business, yang merupakan perdagangan elektronik yang dilakukan oleh dua perusahaan.   Business to customer, antara perusahaan dengan perorangan serta customer to customer yaitu perdagangan yang dilakukan oleh 2 orang menggunakan sarana internet. 

Tanpa disadari kegiatan jual beli melalui aneka sosial media merupakan wujud salah satu kegiatan e-commerce. Jangan-jangan menjual koleksi buku saya bsia termasuk dalam kategori ini, waduh.

Seputar Dampak E-Commerce pada Administrasi Perpajakan bisa kita temui di bagian kedua. Ada dua hal utama yang  menjadi masalah perpajakan karena transaksi e-commerce.  Pertama masalah pajak tidak langsung yang terdiri dari masalah transaksi e-commerce yang tanpa batas,  serta bagaimana mendeteksi transaksi barng digital agar dapat menerapkan kepatuhan perpajakannya.

Selanjutnya masalah pajak langsung, menyangkut tentang pembentukan bentuk usaha tetap/BUT, menentukan negara mana yang berhak untuk menetapkan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce, kategori penghasilan sehubungan dengan transaksi e-commerce, serta urusan administrasi pajak.  Bingung? Jangan takut, uraian lengkapnya ada di halaman 29-39. 

Untuk lebih memahami perlakuan pepajakan terhadap e-commerce  juga terdapat contoh penerapannya di beberapa negara, seperti Singapura, Thailand, Uni Eropa dan lainnya.

Sementara perihal Aspek Perpajakan pada Transaksi E-Commerce di Indonesia ada di bagian ketiga.  Bagian ini memberikan uraian mengenai kewajiban sebagai wajib pajak yang terdiri dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran serta pelaporan. Lalu tentang prnrgasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce.

Terpenting, bagian ini juga menguraikan mengenai kegiatan transaksi. Pertama online marketplace, situs yang disediakan oleh penyelenggara jsa internet kepada para penjual untuk dapat menjajakan dagangannya melalui dunia maya. Penasaran? Silahkan intip halaman sendiri ya. Terdapat  aneka tabel yang memudahkan memahami.

Kedua adalah Classified Ads, merupakan situs tempat berkumpulnya para penjual melalui iklan yang dipasangbya di situs pennyelenggara jasa. Merupakan kegiatan menyediakan  atau kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, dan informasi) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads. Contoh yang disajikan tentunya memudahkan pemahaman kita.

Selanjutnya adalah Daily Deals, yang merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat penjual. Situs  daily deals  menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.

Tekahir, Online retail, situs yang menjual langsung barang dan/atau jasa dalam bentuk berwujud atau tidak berwujudu kepada pelanggannya.  Situs ini dikelola langsung oleh penyedia produk. 

Sedangkan bagian keempat berisikan perihal  Pajak dan E-Commerce di Indonesia. Penulis juga memasukan pandangannya yang tertuang dalam aneka artikel seputar pajak. Dalam buku ini, bagian tersebut dibuat dengan warna dan latar yang berbeda, dalam semacam kotak.  

Secara garis besar, buku ini layak dibaca dan dipahami oleh para pelaku di dunia usaha. Apalagi jika mengingat kita akan memasuki pasar bebas, tentunya akan banyak transaksi yang dilakukan melalui dunia maya. Akan sangat membantu jika para pelaku usaha memahami dan mengerti tentang E-Commerce. 

Penulis menjadikan buku ini sebagai bahan bacaan yang menarik dan tidak membosankan meski sarat dengan hal baru seputar  E-Commerce. Apalagi penulis tidak saja memberikan teori tapi juga contoh kasus.

Bagian yang paling seru bagi saya justru adalah lampiran. Lampiran dimulai dari halaman 177 hingga 241, nyaris menghabiskan 1/4 bagian buku. Tapi justru di bagian ini kita bisa lebih banyak tahu perihal pajak e-commercer dengan lebih jelas. Empat bagian di muka memberikan uraian mengenai e-commercer, bagian lampiran memberikan dasar hukum serta bagan arus  guna mempermudah pemahaman.  Sayangnya saya mengalami kesusahan saat mencoba memasukan scan bagan arus tersebut dalam review ini,  bagi yang penasaran mending beli saja ^_^.

Beberapa pertanyaan saya sudah terjawab. Namun masih ada yang belum.  Supaya tidak penasaran, besok saya akan ikut acara seputar pembahasan isi buku ini di Perpustakaan UI jam 10.00 WIB.

Ikut yuk!


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar