Penulis: Tim Visi Yustisia
Editor Fitria Pratiwi
ISBN: 9790652534
Halaman: 134
Cetakan: Pertama-2015
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Harga: Rp 35.000
Link terkait: di sini
Rating: 3/5
Dinamika
tata laksana pemerintahan yang berkembang pesat otomatis juga membawa
dampak pada perkembangan peraturan sebagai dasar hukum serta tatanan
pelaksanaan dalam kepegawaian. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Hal ini terbukti dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1074
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang beberapa kali mengalami perubahan.
Dengan
mengusung semangat reformasi birokrasi yang sedang giat digaungkan pemerintah,
maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
disahkan. Undang-undang ini merupakan awal mula reformasi birokrasi karena
memuat beberapa hal mendasar yang berubah dalam sistem birokrasi kepegawaian.
Dalam
undang-undang ini, terdapat perubahan kepegawaian seperti sistem kompetensi
dalam kepegawaian, sanksi dan
penghargaan dalam kepegawaian, juga menghilangkan dikotomi ASN pusat dan
daerah. Semuanya mengraha pada perbaikan perlayanan publik dan kinerja pegawai
Salah
satu hal yang perlu dicermati adalah
perihal jenis, status dan kedudukan ASN. Pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan
bahwa ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya
pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi
tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk
hak dan kewajiban ASN terdapat pada
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Hak bagi PNS berupa gaji, tunjangan
dan fasilitas, cuti, jaminan pension dan jaminan hari tua, perlindungan serta
pengembangan kompetensi ada dalam Pasal 21. Perihal hak PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) tercantum pada Pasal 22 berupa gaji dan tunjangan,
cuti, perlindungan serta pengembangan kompetensi. Sementara itu, kewajiban ASN
tercantum dalam Pasal 23.
Fungsi
ASN berada dalam Pasal 10, yaitu Pelaksanaan Kebijakan Publik, Pelayanan Publik
serta Perekat dan Pemersatu Bangsa. Tugas ANS tercantum dalam pasal 11.
Sedangkan peranan ASN ada dalam pasal 12.Disebutkan bahwa Pegawai ASN berperan
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,
Selain
memberikan uraian mengenai undang-undang tentang ASN, dalam buku ini juga
terdapat Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian Terbaru, yaitu Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil. Masing-masing peraturan juga dilengkapi dengan penjelasan.
Khusus untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015
ditambah dengan Lampiran Peraturan.
Guna
memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Tentang
Kepegawaian Baru yang terdiri dari 141 pasal, tentunya membutuhkan ekstra waktu
dan perhatian. Siapa saja yang merasa
tertarik atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ASN namun tidak cukup
memiliki waktu untuk membaca dan menelaah seluruh undang-undang, buku ini
menawarkan solusi mudah mengatasi masalah tersebut.
Solusi
yang ditawarkan buku ini adalah dengan memberikan beberapa bagan yang bisa
dikatakan merupakan inti sari keseluruhan isi undang-undang tersebut. Meski tidak semua pasal tercantum dalam
bagan, namun hal tersebut cukup
memudahkan untuk memahami serta memudahkan mencari pasal serta ayat yang
terkait hal utama seperti hak dan kewajiban, kelembagaan ASN, fungsi, tugas dan
peranan ASN.
Sebenarnya
akan lebih memudahkan lagi jika dibuatkan bagan untuk semua pasal yang ada. Serta
dicantumkan juga halaman yang memuat pasal atau ayat terkait. Misalnya tentang fungsi,
tugas dan peranan ASN ada dalam pasal 10 di halaman 20. Perihal pegawai ASN
yang menjadi pejabat Negara tercantum pada Bab X pasal 121 halaman 79-82.
Khusus
untuk Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian Terbaru, yaitu Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakan Kerja dan kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil, sepertinya penulis merasa tidak perlu membuatkan bagan guna memahami
pemahaman. Padahal hal tersebut sebaiknya juga dilakukan sehingga membantu
pembaca memahami isi.
Sebenarnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bisa diunduh
secara gratis. Hanya saja tentunya tidak ada nada aneka bagan seperti yang
terdapat dalam buku ini. Jika bisa dimudahkan tentunya pembaca tidak ingin
memilih memahami dengan cara yang sulit.
Sekedar
berbagi pengalaman saat saya mempelajari buku tentang Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Agar mudah
memahami, saya menerapkan sistem gunting-tempel. Setelah mengunduh
peraturan, saya mulai menggunting bagian penjelasan dan menempelkannya didekat
pasal dan ayat terkait. Misalnya untuk
penjelasan mengenai pasal 1, saya tempelkan di dekat pasal 1. Cara ini lebih
efektif karena saya tidak perlu bolak-balik mencari keterangan mengenai sebuaha
pasal dan ayat. Dalam buku ini, cara tersebut sudah diambil alih dengan
penggunaan bagan yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Andai saat membaca mendadak buku ini
tertutup sementara belum sempat memberi tanda halaman yang sedang dibaca, tak
perlu merasa risau, setting buku ini juga sudah dibuat sedemikian rupa guna
memanjakan pembacanya. Cukup lihat dari sisi samping saja, di sana tiap
pergantian bagian (undang-undang, peraturan atau penjelasan) terlihat bagian
yang diberi warna hitam.
Tim Visi Yustisia merupakan tim yang menyusun buku-buku hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
sebagai tutorial praktis yang bisa diaplikasikan
oleh pembaca. Tim ini terdiri atas penyusun yang sudah pernah menerbitkan
buku-buku hokum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Zulfa Simatur R,
S.H, Fitria Pratiwi, S.S, M. Hum serta Lis Sutinah, S.S. Tim Visi Yustisia
dalam beberapa karyanya berupaya untuk bisa mengantarkan pembaca pada kemudahan
dalam melakukan prosedur atau birokrasi yang diatur pada regulasi yang berlaku.
Maka tak heran, jika beberapa buku yang disusun oleh tim ini memberikan CD atau
aplikasi secara gratis. Tujuannya tak lain guna memudahkan pembaca semata.
Bagi Anda yang memiliki profesi sebagai
ASN, praktisi hukum, mahasiswa serta masyarakat luas, buku ini merupakan buku tentang undang-undang yang
mudah dipahami. Tak ada alasan lagi untuk ragu membacanya khan.
kunjungi web kami www.rajaplastikindonesia.com
BalasHapusCP 021 2287 7764 / 0838 9838 6891 (wa) / 0852 8774 4779 pin bbm 5CFD83E7
Dapat dibeli dmn bukunya mas??
Hapus