Jumat, 01 April 2011

Bolehkah Jika Membatik dipatenkan Orang Asing?

Judul:Mari mengenal HKI

Pengarang : Prayudi Setiadharma
Editor : Nita Taufik
Halaman : 177
Penerbit : Goodfaith Production


"Tolong doakan saya, besok saya mengikuti ujian untuk menjadi Konsultan HKI"

Sebuah pesan singkat saya terima. Terus terang, pengertian saya yang minim mengenai HKI membuat saya hanya bisa mengamini saja. Sambil bertanya-tanya dalam hati, untuk apa sahabat saya itu mengikuti ujian HKI.

Rupanya gayung bersambut. Salah satu sahabat saya bercerita jika ia membantu membidani lahirnya buku mengenai HKI. Langsung rasa penasaran saya kembali muncul. Saat mengajukan pertanyaan, jawabannya hanya singkat, "Harap tunggu kiriman bukunya" Terus terang saya jadi khawatir, jangan-jangan buku ini semacam buku teks pelajaran.

Saat pertama kali menerima buku ini, kedua alis saya langsung bertemu. "Berat nih!" Pikir saya sambil mulai membuka secara acak halaman yang ada. Sempat menduga bahwa sang editor memang sedang iseng membuat saya sakit kepala. Namun sepertinya tuduhan saya salah! Buku ini ternyata memang buku "Berat" secara isi namun dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami hingga menjadi "Ringan" Saya menghabiskan waktu perjalanan dari rumah ke Musium Bank Mandiri pergi pulang saat acara  WBD untuk menuntaskan buku ini

Sebuah percakapan antara penulis dengan seorang pengacara di bandara dihalaman awal benar-benar membuktikan bahwa buku ini mudah dibahami dan tidak seseram judulnya. Percakapan tersebutbenar-benar membuat saya tertawa. Saat itu penulis menurut cerita sedang dalam perjalan ke luar negeri untuk kuliah S-2. Sedangkan sang pengacara dalam urusan bisnis.



Jadi jika saya yang tidak memiliki latar belakang hukum salah membedakan antara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan Paten, bisa dimaklumi. Tengok saja para pejabat negara kita yang ternyata juga masih salah membedakan keduanya.

Padahal menurut penulis, Paten adalah salah satu dari sekian banyak keluarga besar HKI yang dilindungi baik nasional maupun internasional. .Perlindungan Patenpun hanya terbatas pada penemuan atau invensi menruut UU no 14 tahun 2001.

Entah saya yang tidak konsentrasi, namun pengertian HKIkok tidak saya temukan yah. Maksudnya kalimat seperti HKI adalah..... Untuk itu saya meminta bantuan Mbah Google dan menemukan beberapa pengertian.

Menurut Mbah Google, Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya

Lebih lanjut disebutkan, hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman .Wujud Hak Kekayaan Intelektual dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil

Saya mencoba mengintip website USPTO lalu cari paten nomer US, 6,821,303 sesuai saran penulis. Disana memang disebutkan bahwa paten tersebut diberikan kepada Scratch-Art Company,Inc atas karya Nathan Polsky, pria berkebangsaan Amerika pada tahun 2004 hingga 2022 dengan judul “ Method and Kit fot Batik Art”

Jangan dahulu melotot seperti saya! Kecintaan saya terhadap batik nyaris membuat saya marah saat membaca keterangan yang ada. Tapi.... nanti dulu, setelah dibaca dengan teliti mau tidak mau saya terpaksa mengakui kalau londo satu itu memang pantas menerimanya. Ternyata yang dipatenkan adalah investasi berupa metode dan alat baru untuk melakukan pembayikan tanpa perlu menggunakan malam yang dipanaskan dan dilelehkan serta tidak menggunakan canting.

Menurut penulis, hal ini bukan pencurian. Hal ini disebabkan batik adalah warisan budaya dunia yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja dengan bebas karena menjadi milik umum. Secara umum perlindungan HKI diberikan kepada karya-karya intelektual yang baru atau orisinil. HKI bisa dianggap merupakan wujud tanda terima kasih kepada para pencipta/penemu atas sumbangsihnya pada kemajuan kebudayan serta ilmu pengetahuan.

Jika saya tidak salah tangkap, maka jika saya menemukan sebuah teknologi yang membuat seseorang hanya dengan berkata-kata didepan sebuah latar, maka kata-kata itu langsung tertulis di layar, bisa di simpan dan dicetak, lalu dengan menekan sebuah tombol, maka kata-kata yang sudah ada dilayar bisa terdengar lagi, maka saya berhak mendapat hak paten atas penemuan saya itu.

Buku ini menurut pihak menerbit memang dicetak nyaris identitik dengan yang ada di blog pengarang. Hingga kadang secara bahasa, ada beberapa kata yang sebaiknya tidak ada dalam sebuah buku.Plus kesalahan pengetikan. Namun gaya bahasa serta celetukan kecil membuat buku ini menjadi bacaan yang menarik Sepertinya saya berhutang permintan maaf pada sang editor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar