Penyusun: Tim Visi Yustisia
Editor: Zulfa Simatur
Pendesain sampul & tata letak: EM. Giri
ISBN-13: 9789790652484
ISBN-10: 9790652488
Halaman: 204
Cetakan: Pertama-September 2015
Penerbit: Visimedia
Harga: Rp 79.000
Proses pengadaan barang/jasa gampang-gampang susah. Jika kita memahami dan mengerti peraturannya tentunya tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Dengan sering melakukan proses pengadaan tentunya akan lebih memahami dan mengerti kendala apa yang terjadi dilapangan.
Dalam rangka menuju kesempurnaan, tentunya dibutuhkan proses. Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah juga mengalami perubahan. Hal ini terutama sekali karena menemukan berbagai kendala dalam praktik di lapangan. Untuk itu maka ditetapkan Perpres Nomor 35 tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres 172 tahun 2014, serta Perpres Nomor 4 tahun 2015.
Dengan begitu banyak perubahan, tentunya akan membuat mereka yang mempelajari tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami kendala guna memahami pasal mana yang berubah, bagaimana penjelasan dan penerapannya. Dibutuhka ketelitian dan waktu khusus untuk memahaminya.
Belum lagi jika mereka baru mempelajari tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Tentunya tidak bisa memahami dan mengenai bagaimana mana yang mengalami penyesuaian.
Buku ini menawarkan solusi mudah guna mempelajari perkembangan terkini mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena buku ini berisikan konsolidasi terkini mengenai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu terobosan dalam buku ini adalah penggunaan highlight yang berbeda.
Perbedaan warna highlight menunjukan pada peraturan yang mana bagian tersebut berada. Warna warna merah untuk warna merah untuk Perpres Nomor 35 Tahun 2011, warna hijau merupakan tanda untuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012, warna ungu muda (atau pink ya) untuk Perpres Nomor 172 Tahun 2014, serta warna kuning untuk menandakan Perpres Nomor 4 tahun 2015. Hal ini memudahkan pemahaman mereka yang membacanya.
Sebagai contoh, pada Pasal 1 disebutkan, "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk mem peroleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi2 yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa."
Highlight
hijau merupakan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Perubahan Pasal 1 Angka 1,
yaitu penghapusan kata "lannya" setelah kata "institusi"
Pada Pasal 1 angka 9 disebutkan, " Pejabat Pengadaan adalah personel yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung dan E-Purchasing." Kalimat ini diberi highlight kuning dengan nomor catatan kaki 7.
Pada bagian bawah halaman, terdapat penjelasan mengenai catatan kaki tersebut. Catatan kaki nomor 7 merupakan Perpres 4 Tahun 215. Perubahan Pasal 1 angka 9, yaitu perubahan pada ruang lingkup kewenangan Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya pada Bagian Ketiga E-Purchasing, Pasal 110 ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh LKPP.
Catatan kaki nomor 233 ini merupakan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Ditambah 2 (dua ayat), yakni ayat (5) dan ayat (6), menyesuaikan dengan perubahan Pasal 1 ayat (9) maka E-Purchasing dilaksanakan oleh pejabat pengadaan atau oleh PPK secara langsung atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Secara garis besar, buku ini sangat membantu pemahaman serta pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sangat cocok dijadikan panduan bagi para pekerja dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Atau sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat umum.
Secara pribadi, saya jadi memahami bahwa pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, belum mengatur mengenai persyaratan pajak untuk Metode Pengadaan Langsung. Sementara pada Perpres Nomor 172 Tahun 2014,dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, sudah diatur. Disebutkan bahwa persyaratan pemenuhan perpajakan tahun terakhir, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
Dalam perihal penandatanganan kontrak saya juga mendapatkan pencerahan. Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa para pihak menandatangani kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. Selanjutnya pada Perpres Nomor 172 Tahun 2014,dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, para pihak menandatangani kontrak sebuah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Untuk batas waktu penyerahan jaminan pelaksanaan sudah dihapus.
Sekedar usul, sebaiknya konsisten dalam menuliskan sebuah hal. Misalnya di kover belakang dicetak kalimat Perpres Nomor 35 tahun 2011, lalu selanjutnya dicetak Perpres 70 tahun 2012, tanpa kata "nomor". Demikian juga dengan uraian highlight, ditulis tanpa kata "nomor". Ada baiknya untuk seterusnya mempergunakan kalimat yang konstan, akan mempergunakan kata "nomor" atau tidak.
Demikian juga saat menulis E-Purchasing pada halaman 118. Pada pasal ditulis dengan "E" namun pada uraian catatan kaki dipergunakan "e" padahal keduanya berada dalam sebuah kalimat, bukan awalan kalimat sehingga harusnya dapat dibuat konsisten.
Ada sebuah uraian dengan warna merah berada dalam bagian bawah halaman, oleh karena masih ada kelanjutan di halaman baliknya, maka penerbit tidak mencantumkan asal peraturan tersebut. Sebenarnya dengan mengingat warna highlight, kita sudah bisa mengetahui bagian dari peraturan yang mana. Tapi akan lebih pas jika tetap dicantumkan. Hal yang saya maksud ada di halaman 43.
Semoga buku ini bisa membantu memudahkan dan meringankan tugas para pekerja di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Editor: Zulfa Simatur
Pendesain sampul & tata letak: EM. Giri
ISBN-13: 9789790652484
ISBN-10: 9790652488
Halaman: 204
Cetakan: Pertama-September 2015
Penerbit: Visimedia
Harga: Rp 79.000
Proses pengadaan barang/jasa gampang-gampang susah. Jika kita memahami dan mengerti peraturannya tentunya tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Dengan sering melakukan proses pengadaan tentunya akan lebih memahami dan mengerti kendala apa yang terjadi dilapangan.
Dalam rangka menuju kesempurnaan, tentunya dibutuhkan proses. Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah juga mengalami perubahan. Hal ini terutama sekali karena menemukan berbagai kendala dalam praktik di lapangan. Untuk itu maka ditetapkan Perpres Nomor 35 tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres 172 tahun 2014, serta Perpres Nomor 4 tahun 2015.
Dengan begitu banyak perubahan, tentunya akan membuat mereka yang mempelajari tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami kendala guna memahami pasal mana yang berubah, bagaimana penjelasan dan penerapannya. Dibutuhka ketelitian dan waktu khusus untuk memahaminya.
Belum lagi jika mereka baru mempelajari tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Tentunya tidak bisa memahami dan mengenai bagaimana mana yang mengalami penyesuaian.
Buku ini menawarkan solusi mudah guna mempelajari perkembangan terkini mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena buku ini berisikan konsolidasi terkini mengenai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu terobosan dalam buku ini adalah penggunaan highlight yang berbeda.
Perbedaan warna highlight menunjukan pada peraturan yang mana bagian tersebut berada. Warna warna merah untuk warna merah untuk Perpres Nomor 35 Tahun 2011, warna hijau merupakan tanda untuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012, warna ungu muda (atau pink ya) untuk Perpres Nomor 172 Tahun 2014, serta warna kuning untuk menandakan Perpres Nomor 4 tahun 2015. Hal ini memudahkan pemahaman mereka yang membacanya.
Sebagai contoh, pada Pasal 1 disebutkan, "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk mem peroleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi2 yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa."
Pada Pasal 1 angka 9 disebutkan, " Pejabat Pengadaan adalah personel yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung dan E-Purchasing." Kalimat ini diberi highlight kuning dengan nomor catatan kaki 7.
Pada bagian bawah halaman, terdapat penjelasan mengenai catatan kaki tersebut. Catatan kaki nomor 7 merupakan Perpres 4 Tahun 215. Perubahan Pasal 1 angka 9, yaitu perubahan pada ruang lingkup kewenangan Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya pada Bagian Ketiga E-Purchasing, Pasal 110 ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh LKPP.
Catatan kaki nomor 233 ini merupakan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Ditambah 2 (dua ayat), yakni ayat (5) dan ayat (6), menyesuaikan dengan perubahan Pasal 1 ayat (9) maka E-Purchasing dilaksanakan oleh pejabat pengadaan atau oleh PPK secara langsung atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Secara garis besar, buku ini sangat membantu pemahaman serta pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sangat cocok dijadikan panduan bagi para pekerja dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Atau sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat umum.
Secara pribadi, saya jadi memahami bahwa pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, belum mengatur mengenai persyaratan pajak untuk Metode Pengadaan Langsung. Sementara pada Perpres Nomor 172 Tahun 2014,dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, sudah diatur. Disebutkan bahwa persyaratan pemenuhan perpajakan tahun terakhir, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
Dalam perihal penandatanganan kontrak saya juga mendapatkan pencerahan. Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa para pihak menandatangani kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. Selanjutnya pada Perpres Nomor 172 Tahun 2014,dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, para pihak menandatangani kontrak sebuah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Untuk batas waktu penyerahan jaminan pelaksanaan sudah dihapus.
Sekedar usul, sebaiknya konsisten dalam menuliskan sebuah hal. Misalnya di kover belakang dicetak kalimat Perpres Nomor 35 tahun 2011, lalu selanjutnya dicetak Perpres 70 tahun 2012, tanpa kata "nomor". Demikian juga dengan uraian highlight, ditulis tanpa kata "nomor". Ada baiknya untuk seterusnya mempergunakan kalimat yang konstan, akan mempergunakan kata "nomor" atau tidak.
Demikian juga saat menulis E-Purchasing pada halaman 118. Pada pasal ditulis dengan "E" namun pada uraian catatan kaki dipergunakan "e" padahal keduanya berada dalam sebuah kalimat, bukan awalan kalimat sehingga harusnya dapat dibuat konsisten.
Ada sebuah uraian dengan warna merah berada dalam bagian bawah halaman, oleh karena masih ada kelanjutan di halaman baliknya, maka penerbit tidak mencantumkan asal peraturan tersebut. Sebenarnya dengan mengingat warna highlight, kita sudah bisa mengetahui bagian dari peraturan yang mana. Tapi akan lebih pas jika tetap dicantumkan. Hal yang saya maksud ada di halaman 43.
Semoga buku ini bisa membantu memudahkan dan meringankan tugas para pekerja di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar