Jumat, 31 Juli 2020

2020 #29: Mengenal Risk Management BUMN

Penulis: Wawan Zulmawan
ISBN: 9786232180994
Halaman: 340
Cetakan: Pertama-Mei 2019
Penerbit: Prenadamedia Group
Harga: Rp 106.000
Rating: 3.5/5

Akibat ketiban tugas mengurusi manajemen risiko di kantor, serta efek mengikuti beberapa pelatihan terkait manajemen risiko, membuat saya jadi tertarik dengan berbagai hal terkait dengan manajemen risiko. Salah satunya yang terkait dengan penerapan manajemen risiko pada BUMN.

Kebetulan, secara tak sengaja saya menemukan buku ini. Dilihat dari judul dan isinya sepertinya menarik. Mengintip blurd juga menawarkan sesuatu yang menarik,  harga juga terjangkau. Jadi sesekali boleh dung belanja buku yang agak beda he he he.

Terdiri dari 6 bab, buku ini  menelaah perihal aspek hukum manajemen risiko di BUMN menggunakan teknik analisis  berupa metode content analysis. Tinjauan dan analisis yuridis atas buku ini disesuaikan dengan teori Nilai Hukum oleh Gustav Radbruch dan Efektivitas Hukum oleh Lawrence M. Friedman dianalisis dengan metode Economic Analysis of Law berupa Regulatory Impact Assassment (RIA) dan Cost and Benefit Analysis (CBA).

Diuraikan mengenai manajemen risiko untuk dunia usaha, termasuk ISI 31000-2018 serta manajemen risiko perbankan yang diatur dalam based system.  Juga terlihat bagaimana penerapan manajemen risiko di BUMN di tanah air, termasuk  substansi hukum dan struktur hukum manajemen risiko di BUMN.

Terdapat juga perihal penerapan manajemen risiko pada kegiatan usaha BUMN untuk meminimalisasi risiko hukum. Termasuk menguraikan tentang faktor-faktor yang memengaruhi penerapan manajemen bagi BUMN ditinjau dari teori  efektivitas Lawrence M. Friedman, dan kegiatan usaha BUMN dan risiko hukumnya.

Tak ketinggalan terdapat konsep aturan hukum manajemen risiko di BUMN yang cocok  dalam mengatur manajemen risiko pada kegiatan usaha BUMN. Menguraikan  perihal konsep aturan baru manajemen risiko bagi BUMN seta pentingnya makna aturan tersebut dalam pengoperasian BUMN. 

Manajemen risiko di Indonesia, pertama kali diterapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia  (PBI) Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. Peraturan tersebut belakangan diubah menjadi PBI  Nomor  11/25/PBI/2009. Sedangkan untuk BUMN disinggung pertama kali dalam Keputusan Mentri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good  Corporate Governance (GCG), pada Pasal 14 ayat (3) yang berbunyi, " Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite lain yang terdiri dari Komite Nominasi, Komite Remunerasi, serta Komite Asuransi dan Resiko Usaha guna menunjang pelaksanaan tugas Komisaris/Dewan Pengawas."

Risiko tentu saja dapat muncul dari berbagai macam sumber, ketidakpastian pasar keuangan, ancaman dari kegagalan proyek (selama desain, pengembangan, atau produksi), kewajiban hukum, risiko kredit, kecelakaan, ataupun bencana alam. Risiko-risiko tersebut tentu saja juga dapat memakan korban dengan jumlah besar dari sisi keuangan. Maka bersandingan dengan Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011, munculah ISO  31000-2009, kemudian diperbaharui dengan ISO 31000-2018.

Isi dari  ISO 31000:2018 memuat  bahwa penciptaan dan perlindungan terhadap nilai organisasi menjadi maksud dari keseluruhan penerapan manajemen risiko di lingkungan organisasi. Penerapan manajemen risiko dimulai dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi. Praktik manajemen risiko harus diintegrasikan dengan proses-proses organisasi. Keberadaan kerangka kerja manajemen risiko ditujukan agar organisasi dapat melaksanakan integrasi tersebut.

Meski sudah menerapkan manajemen risko sebagai bagian dari Good  Corporate Governance, tidak membuat Direksi begitu saja bisa bebas ketika muncul suatu masalah hukum. Butuh banyak sumber daya untuk bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Sementara, pandangan tiap orang mengenai itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab, benturan kepentingan, serta tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan tidaklah sama. Bagi seorang Direksi  mungkin yang ia lakukan telah memenuhi semua kriteria apalagi dengan masukan dari unit manajemen risiko yang ada. Tapi bagi pihak lain, bisa saja bermakna beda.

Harus ada kesamaan persepsi untuk penafsiran hal tersebut, jika tidak, tak akan ada orang yang mau menjadi Direksi. Karena dalam menjalankan tugasnya akan selalu berada dalam kondisi yang tidak nyaman, selalu merasa khawatir apakah tindakannya benar atau salah, apakah akan merugikan negara yang  bisa berdampak bagi diri dan keluarganya. Jika sudah demikian, tentunya akan mempengaruhi kinerja.

Bidang hukum dan ekonomi berasal  subdisiplin sendiri, namun terlah bergabung menjadi paradigma baru yang bersal   dari akar yang berbeda. Tapi tetap harus ada kesamaan pemahaman dalam hal perlindungan seorang Direksi dalam menjalankan tugasnya guna menambah

Secara garis besar, buku ini memberikan tambahan wawasan tentang bagaimana manajemen risiko pada BUMN.  Walau saya tidak memiliki latar belakan pendidikan dalam bidang hukum, namun buku ini  mudah dipahami. Apalagi dengan pemberian beberapa contoh kasus.

Sangat direkomendasikan bagi mereka yang ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan manajemen risiko di BUMN. Cocok bagi ASN terutama pada level direksi, para pelaku usaha di tanah air serta mereka yang berkecipimpung dalam bidang hukum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar