Senin, 08 Agustus 2016

2016 #77: Mengenal & Memahami Penggunaan Faktur Pajak Secara Online


Judul asli: E-Faktur Mudah dan Cepat
Penulis: Dr Nufransa Wira Sakti, S.Kom. M.Ec, Asrul Hidayat, S.E
Penyunting: Fitria Pratiwi
Pendesain sampul & penata letak: Gita Eka
Ilustrasi sampul & isi: vasanii & PureSolution
ISBN:9790652615
Halaman: 256
Cetakan: Pertama-2015
Penerbit: VisiMedia Pustaka
Harga: Rp 62.000
Rating: 3/5

Pada zaman yang serba moderen,  bisa dikatakan kemudahan, kecepatan dan akurat  merupakan standart utama dari sebuah pelayanan.  Salah satunya adalah penggunaan faktur pajak secara online, e-faktur yang berlaku sejak tahun 2015. 

E-faktur adalah salah satu bentuk pelayanan yang mengutamakan kecepatan dan akurasi. Dilain pihak, e-faktur  juga dapat bermanfaat untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak. Juga untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan faktur pajak baik oleh yang tidak berhak atau pun fiktif serta duplikasi.

Sesuai dengan judul buku ini, pembaca akan diajak mengenal dan memahami tata cara penggunaan e-faktur secara online guna menciptakan efektif dan efisiensi dibidang pajak. Terdapat enam bab utama dalam buku ini, dari Perpajakan di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelaporan SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur), Pengadministrasian E-Faktur. 

Bab-bab awal memberikan gambaran secara umum mengenai kondisi pajak di negara kita. Juga mengenai wajib pajak dan pelaporan SPT masa PPN. Baru pada bab kelima dan keenam membahas mengenai tahapan pembuatan faktur secara elektronik dengan terinci. Bagi mereka yang sudah paham mengenai dunia pajak,disarankan untuk tetap membaca bagian awal, tidak langsung loncat ke bab-V mengenai Faktur Pajak Elektronik dan bab seterusnya. Anggap saja bagian awal sebagai penyegar ingatan kita mengenai dunia pajak. 

Penggunaan faktur pajak secara elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Berlandaskan aturan tersebut, maka Direktorat Jendera Pajak menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk elektronik.  Lebih lengkap bisa dibaca di halaman 123 dan seterusnya. Atau pada lampiran yang memuat mengenai peraturan terkait kewajiban perpajakan e-faktur di bagian akhir buku.

Langkah-langkah Utama Penggunaan
 Aplikasi E-Faktur
Harap diperhatikan, bahwa untuk dapat melakukan instal e-faktur  serta agar dapat dioperasikan dengan baik, dibutuhkan spesifikasi komputer tertentu.  Untuk perangkat keras dibutuhkan processor Dual Core 3 RB RAM dengan 50 B Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024 X 768, tetikus serta papan tik. Sementara untuk perangkat lunak dibutuhkan Sistem Operasi Linux/Mac OS/ Microsoft Windows, Java versi 1.7, adobe reader serta terhubungan dengan jaringan internet baik direct connection atau proxy.

Selanjutnya, jika spesifikasi yang diminta sudah tersedia, maka tinggal mengikuti langkah-langkah yang ada dalam buku ini. Sangat mudah untuk melakukannya. Bahkan penulis memberikan contoh gambar selain memberikan instruksi. Buat pembaca yang merasa gaptek, jangan khawatir. Ini teramat sangat mudah diikuti petunjuknya.

Misalnya, saat mengisi detail transaksi penyerahan barang/jasa maka pad abuku juga terdapat ilustrasi lengkap mengenai isian yang harus diisi, semacam screenshoot. Sehingga pembaca bisa mengetahui apakah langkah yang dilakukan sudah benar.  Atau saat selesai melakukan suatu langkah dan akan diakhiri dengan melakukan klik pada tulisan Ok, maka pembaca bisa melihat seluruh kotak dialog yang memuat tentang konfirmasi tersebut. Jika berbeda dengan layar yang dihadapi pembaca, maka bisa diduga ada langkah yang salah dan perlu ditelaah ulang.

Ilustrasi dalam jumlah banyak tersebut juga yang membuat buku ini seakan-akan menjadi tebal. Padahal isinya sederhana dan mudah dipahami. Langkah-langkah yang diberikan penulis sangat jelas dan memprgunakan bahasa yang sangat mudah dipahami. 

Guna mengatasi  error yang mungkin terjadi, maka terdapat juga Katalog Error Aplikasi E-Faktur pada halaman 225 dan seterusnya. Diharapkan jika terjadi error, pembaca bisa langsung menyelesaikannya tanpa perlu merasa panik karena merasa bukan ahli TI. Sebagai contoh,  kode  error ETAX-10003 berarti input ke database tidak berhasil, untuk itu data yang akan diinput harus diperiksa kembali. Disebutkan juga penyebabnya adalah koneksi antara server dengan client terputus (Network Database). Solusi yang diberikan adalah memastikan PC server dan client terkoneksi dengan baik, lalu ulangi kembali proses.

Contoh lainnya adalah  kode ETAX-20030 berarti tanggal retur tidak boleh lebih kecil dari pada tanggal faktur. Penyebabnya adalah operater mengimput tanggal retur lebih kecil dari tanggal faktur yang diretur. Pemecahannya adalah isikan tanggal retur lebih besar  sama dengan tanggal faktur pajak yang diretur. Logis bukan?

Salah satu manfaat dari penggunaan e-faktur adalah pengematan dari sisi kertas. karena e-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian, dalam keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur, dapat diperkenankan untuk membuat faktur secara hardcopy/kertas.

Sering kali, buku tentang penggunaan sebuah aplikasi di dunia maya dibuat dengan "menjelimet" dan mempergunakan istilah tingkat dewa. Alih-alih memudahkan, sakit kepala yang didapat.  Buku ini justru memberikan segala kemudahan melalui panduan langkah yang harus dijalankan. Jadi, tak ada alasan untuk segera beralih ke e-faktur kan?




3 komentar:

  1. Alhamdulillah untuk penggunaan E-SPT ini sudah diaplikasikan di perusahaan saya. Mengenai ilmunya sudah diberikan oleh KPP sendiri. Tapi buku ini bagus buat yang baru berkiprah di bagian perpajakan di perusahaanya, terutama yang memegang bagian PPN DN.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
    kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
    agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
    saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
    jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus